Pada tahun 1516 terbit sebuah buku berjudul Utopia karya Sir Thomas More, seorang filosof dan penulis Inggris. Buku yang masuk kategori karya fiksi dalam filsafat politik ini menggambarkan sebuah masyarakat pulau yang serba tertib dan teratur baik dalam kehidupan sosial, politik maupun agama; bebas dari berbagai kelemahan dan kekurangan. Padahal masyarakat yang nyata tak mungkin seindah itu. Pasti ada kejahatan, korupsi, dan berbagai penyimpangan dalam praktik kehidupan (en.wikipedia.org). Sejak itulah, kata utopia masyhur digunakan untuk menyebut suatu visi yang khayal, non aplikatif, atau paling tidak sulit diwujudkan dalam realitas (Munir Ba’albaki, Kamus Al-Mawrid, hlm.1020).
Kalau kata utopia dikaitkan dengan perjuangan mendirikan Khilafah, pertanyaannya adalah: apakah perjuangan ini utopia atau tidak? Jawabannya bisa ya bisa tidak, bergantung pada jalan mana yang ditempuh. Jika jalan yang ditempuh memang benar dan tidak utopis, berarti mendirikan Khilafah bukan utopia, melainkan jalan yang cukup masuk akal, aplikatif, dan realistis meski tentu bukan pula jalan yang gampang. Namun, kalau jalannya saja sudah utopis, mendirikan Khilafah jelas utopis pula.
Jalan Demokrasi
Banyak harakah Islam yang mencoba menempuh jalan demokrasi untuk mencapai kekuasaan seperti FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair, Partai Refah di Turki dan Hammas di Palestina. Pada Revolusi Timur Tengah yang berhembus sejak Pebruari 2011 lalu, ada Hizbun Nur di Mesir,Hizbun Nahdhah di Tunisia, dan sebagainya. Mereka membentuk partai politik formal, mengikuti Pemilu, lalu jika meraih suara yang cukup, sebagian anggotanya dapat menduduki posisi strategis, seperti perdana menteri atau anggota parlemen.
Apakah dengan jalan demokrasi ini mereka berhasil? Jawabannya ya, jika yang dimaksud adalah sekadar duduk dalam kekuasaan, misalnya menjadi menteri dalam sebuah departemen. Namun, apakah kekuasaan itu kemudian didedikasikan untuk menerapkan syariah Islam secara kaffahdalam institusi negara Khilafah? Jawabnya tegas: tidak.
Sesungguhnya jalan demokrasi itu memang bermasalah dalam dua aspek.Pertama: secara normatif, jalan demokrasi bertentangan dengan hukum syariah. Demokrasi adalah sistem kufur, bukan karena mengajarkan kekuasaan itu milik rakyat, melainkan karena mengajarkan bahwa kedaulatan (siyadah, sovereignty) ada di tangan rakyat. Ini berarti manusia—bukan Allah SWT—adalah satu-satunya pihak yang sah dan berhak membuat hukum. Allah SWT dianggap tidak perlu eksis dalam pengaturan kehidupan. Padahal Akidah Islam menegaskan hanya Allah SWT saja yang berhak menetapkan hukum (lihat misalnya QS al-An’am [6]: 57). Konsep kedaulatan yang kufur inilah yang mendasari seluruh kekuasaan dalam sistem demokrasi baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Maka dari itu, seluruh jalan menuju sistem kufur ini juga bertentangan dengan syariah, termasuk misalnya mengikuti Pemilu dan duduk dalam kekuasaan. Perlu dipahami hukum asal Pemilu sebenarnya mubah, karena Pemilu hanyalah sarana untuk memilih wakil (uslub tawkil) atau sarana untuk memilih penguasa (uslub intikhab al-hakim).
Maka dari itu, hukum Pemilu sangat bergantung pada misi dalam wakalah tersebut (al-muwakkal fihi) dan dengan tugas penguasa (amal al-hakim) dalam kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, misi yang diwakilkan dalam pemilihan anggota parlemen adalah misi yang haram, karena akan menjalankan fungsi-fungsi lembaga legislatif, utamanya melegislasikan hukum buatan manusia, bukan hukum Allah SWT. Tugas seorang penguasa dalam sistem demokrasi juga haram, karena menjalankan undang-undang kehendak rakyat, bukan undang-undang syariah Islam (Hukmu Musyarakah al-Muslimin al-Mawjudin fi al-‘Alami al-Gharbi fi al-Hayah as-Siyasiyah fihi, Hizbut Tahrir Eropa, 2002, hlm. 33-34).
Kedua: secara faktual, jalan demokrasi sebenarnya penuh dengan permainan politik yang menipu dan destruktif terhadap visi politik Islam (Muhammad Dawud, Limadza Akhfaqat al-Harakat al-Islamiyah fi al-Wushul aw al-Muhafazhah ‘Ala al-Hukm, hlm. 20-21).
Penganut demokrasi sering melakukan kecurangan untuk meraih kemenangan dalam Pemilu. Kalaupun kalah, mereka akan pura-pura sportif menghormati hasil Pemilu yang berhasil dimenangkan oleh harakah Islam. Namun kemudian, mereka akan bermain dengan licik di balik layar, berkonspirasi secara jahat, untuk menghancurkan atau melumpuhkan keme-nangan tersebut. Inilah pengalaman amat pahit yang pernah dirasakan oleh FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair tahun 1991-1992, Partai Refah di Turki sekitar tahun 1995 dan Hammas di Palestina tahun 2006.
Walhasil, dari sudut pandang normatif dan fakta empiris, demokrasi terbukti secara meyakinkan merupakan jalan utopia untuk menegakkan Khilafah.
Jalan Kudeta
Kata kudeta berasal dari bahasa Prancis coup d’etat yang secara bahasa berarti tindakan yang tiba-tiba dan tegas. Dalam istilah politik, kudeta berarti sebuah gerakan/operasi yang bertujuan untuk menggulingkan kekuasaan dengan kekuatan (militer) atau dengan jalan yang inkonstitusional (Munir Ba’albaki, Kamus Al-Mawrid, hlm.224). Dalam literatur bahasa Arab, kudeta disebut revolusi militer (al-inqilab al-‘askari) yang didefinisikan sebagai penggunaan senjata untuk memperoleh kekuasaan (istikhdam as-silah li al-wushul ila al-hukm) (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital fi as-Siyasah Asy-Syar’iyah, I/302).
Kudeta bukanlah jalan (thariqah) yang syar’i untuk mendirikan Khilafah. Mengapa? Pertama: karena ketika Rasululullah saw. berdakwah di Makkah, yaitu sebelum hijrah dan berdirinya Daulah Islamiyah, belum disyariatkan perang atau penggunaan senjata. Pada peristiwa Baiat Aqabah II, kaum Anshar yang membaiat Rasulullah saw. meminta izin kepada beliau untuk memerangi penduduk Mina. Rasulullah saw. menjawab, “Kita belum diperintahkan untuk itu [berperang].” (Ibnu Saad,Ath-Thabaqat al-Kubra; Ta’rif Hizb at-Tahrir, 2010, hlm. 44; Ahmad Al-Mahmud, Ad-Da’wah Ila Al-Islam, hlm. 36).
Kedua: karena kudeta bertentangan dengan metode yang dicontohkan Rasulullah saw. untuk menegakkan Daulah Islamiyah, yaitu thalabun-nushrah (mencari dukungan dan perlindungan) dari ahlun-nushrah atauahlul-quwwah, yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan dakwah dan memperoleh kekuasaan. Aktivitas thalabun-nushrah bukan aktivitas yang berdiri sendiri tanpa pendahu-luan, melainkan aktivitas yang dilakukan pada ujung tahapan interaksi dengan masyarakat (ta’faul ma’a al-ummah). Jadi thalabun-nushrah didahului oleh aktivitas pembinaan masyarakat (tatsqif), perjuangan politik (kifah siyasi) dan perang pemikiran (shira’ fikri) (M. Khair Haikal, Al-Jihad wa al-Qital, I/314; Hizbut Tahrir: Fikratuhu wa Thariqatuhu wa Sayruhu, hlm. 23; Hazim Ied Badar,Thariqah Hizb at-Tahrir fi at-Taghyir Thariqah Hashriyah la Yujadu Ghayruha la Syar’[an] wa la Waqi’[an], hlm.9).
Aspek itulah yang menegaskan perbedaan kudeta dengan thalabun-nushrah. Kudeta semata-mata bersandar pada kekuatan militer dan paksaan, kurang memperhatikan aspek dukungan dan kesadaran masyarakat. Sebaliknya, metode yang dicontohkan Rasulullah saw., yaknithalabun-nushrah, mensyaratkan dukungan dan kesadaran masyarakat. Singkatnya, upaya thalabun-nushrah wajib didahului oleh terbentuknya opini umum (al-ra‘yu al-‘am) yang merupakan hasil dari proses pembinaan masyarakat (tatsqif), perjuangan politik (kifah siyasi) dan perang pemikiran (shira’ fikri). Jadi, dalam metode thalabun-nushrah yang dicontohkan Rasulullah saw. tidak terjadi pemaksaan atas masyarakat, karena masyarakat telah sadar sendiri akan perlunya Khilafah.
Dengan demikian, kudeta bukanlah jalan yang sahih untuk mendirikan Khilafah. Selain menyalahi metode Rasulullah saw., kudeta juga dapat berbahaya karena mengabaikan aspek dukungan dan kesadaran masyarakat. Pemimpin yang tidak didukung oleh masyarakat mungkin dalam jangka pendek masih bisa berkuasa dengan tangan besi. Namun, cepat atau lambat, pemimpin seperti itu akan diturunkan sendiri oleh rakyatnya secara paksa. Kisah tragis diktator Muammar Khadafi yang kejam adalah contoh untuk itu.
Jalan People Power
People power disebut juga revolusi rakyat (tsawrah sya’biyah). Ini adalah demonstrasi massal tanpa kekerasan yang dilakukan oleh rakyat dari pelbagai elemen untuk menumbangkan kekuasaan seorang pemimpin. Contoh people power ialah demonstrasi massal saat pelengseran Presiden Filipina Ferdinand Marcos (1986), Presiden Soeharto (1998), Presiden Mesir Hosni Mubarak (2012), dan sebagainya.
People power banyak diminati para aktivis karena umumnya efektif untuk menurunkan seorang penguasa, meski keberhasilannya tak hanya ditentukan oleh banyaknya kekuatan massa. Dalam banyak kasus, keberhasilannya juga ditentukan oleh sikap militernya. Militer yang mengambil sikap netral sudah cukup untuk menumbangkan seorang penguasa di tengah gelombang people power.
Namun demikian, people power bukan jalan yang sahih untuk menegakkan Khilafah. Sebab, selain tidak sesuai dengan metode Rasulullah saw. (thalabun-nushrah), people power juga mempunyai aspek-aspek kelemahan. Paling tidak ada 2 (dua) kelemahan. Pertama: secara alamiah kekuatan people power tidak akan terbentuk dari satu kelompok saja, melainkan dari berbagai kelompok masyarakat. Di Mesir, misalnya, para demonstran yang menurunkan Mubarak terdiri dari banyak partai politik, ada yang islami, ada yang sekular; ada kelompok mahasiswa, para profesional, seniman, dan seterusnya. Adanya koalisi pelangi ini mengakibatkan tidak adanya satu visi politik tunggal yang solid dan jelas, katakanlah misalnya visi tegaknya Daulah Islamiyah. Jadi meski mempunyai kesamaan tujuan untuk menurunkan presiden, masing-masing kelompok mempunyai visi politik sendiri-sendiri.
Kedua: tidak terbentuknya opini umum yang kuat yang berbasis visi politik tunggal. Di Mesir, misalnya, selain ada opini yang pro Daulah Islamiyah, ternyata ada juga yang menginginkan Daulah Madaniyah (negara sipil) alias negara sekular. Opini yang terpecah dan tidak solid ini adalah konsekuensi logis dari karakter people power yang terbentuk dari koalisi pelangi tadi. Padahal opini umum sangat penting untuk mendorong terjadinya perubahan ke arah yang diinginkan. Jadi, people power memang jalan utopia untuk mendirikan Khilafah. (Al-Waie [Arab], No 291, Rabiul Akhir 1432/ Maret 2011, hlm. 4).
Jalan Sosial-Ekonomi
Sebagian orang berpendapat bahwa tegaknya Islam dapat ditempuh melalui jalur sosial-ekonomi. Misalnya dengan cara membangun masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, madrasah, pesantren, dan rumah jompo; atau dengan cara membentuk berbagai lembaga keuangan syariah (LKS) seperti BMT (Baitul Mal wa Tamwil), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan sebagainya.
Tak diragukan lagi, aktivitas-aktivitas itu bukan perbuatan buruk (syarr), melainkan tergolong perbuatan baik (al-khayr) yang dianjurkan Islam. Namun demikian, semua aktivitas sosial-ekonomi tersebut bukanlah jalan untuk mendirikan Khilafah dan tak ada relevansinya dengan pendirian negara Khilafah. Apalagi jika aktivitas yang ada sudah dibatasi hanya pada aksi sosial-ekonomi saja. Ini berarti aktivitas sosial-ekonomi tersebut akan dapat mengabaikan tugas suci yang seharusnya lebih diutamakan, yaitu mengembalikan Khilafah yang akan menerapkan hukum yang diturunkan Allah (Manhaj Hizb at-Tahrir, 2009, hlm. 15-16).
Perlu diberi catatan, bahwa aktivitas sosial-ekonomi seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, merupakan aktivitas pengaturan urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un) yang berlangsung secara terus-menerus. Padahal mengatur urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un) secara terus-menerus sebenarnya adalah kewajiban negara, bukan kewajiban individu ataupun kelompok (Manhaj Hizb at-Tahrir, 2009, hlm. 15-16).
Jalan Perbaikan Individu
Ada yang berpendapat, negara atau masyarakat itu bergantung pada individunya. Kalau individunya baik, dalam arti mempunyai kesalihan pribadi, seperti akhlak atau ibadah yang baik, maka negara atau masyarakat pun otomatis akan baik pula. Karena itu, mereka yang berpendapat demikian membatasi atau memfokuskan perjuangannya pada perbaikan akhlak individu.
Tentu usaha perbaikan akhlak atau ibadah individu ini adalah amal salih, bukan amal yang salah. Namun, jika dikaitkan dengan jalan mendirikan Khilafah, dapat dipastikan perbaikan individu ini tidak akan mengantarkan pada berdirinya Khilafah. Mengapa? Sebab, Khilafah hakikatnya bukanlah semata-mata sistem pemerintahan atau kekuasaan, melainkan wadah bagi masyarakat Islam itu sendiri. Adapun masyarakat itu tidak hanya terbentuk dari kumpulan individu, melainkan juga terbentuk dari tiga unsur pembentuk masyarakat lainnya, yaitu : (1) pemikiran yang hidup dan diyakini di tengah masyarakat; (2) perasaan umum yang menggambarkan senang bencinya masyarakat; dan (3) peraturan yang mengatur segenap interaksi antaranggota masyarakat.
Maka dari itu, membangun masyarakat Islam dalam institusi negara Khilafah tentu wajib dengan memperbaiki seluruh unsur-unsur pembentuk masyarakat Islam itu. Tak hanya memperbaiki individunya, melainkan juga memperbaiki pemikiran, perasaan dan peraturan yang diterapkan agar sesuai dengan Islam. (Manhaj Hizb at-Tahrir, 2009, hlm. 23).
Penutup
Inilah paparan ringkas berbagai jalan atau cara yang utopis dan keliru dalam menegakkan Khilafah. Persoalan jalan yang ditempuh ini sangatlah penting bagi mereka yang serius berjuang. Jangan sampai kita menyesal di akhir, karena setelah mati-matian berpegang pada suatu jalan, ternyata tujuan tidak tercapai. Terkait ini, Imam asy-Syafii, rahimahullah, pernah menggubah sebuah bait puisi begini: Kamu bilang ingin selamat/padahal kamu tak menempuh jalannya/Ketahuilah perahu itu/tak akan bisa berjalan di atas daratan.
WalLahu a’lam. []
sumber http://hizbut-tahrir.or.id
Posting Komentar